Pengajuan SKPP
Pengajuan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) untuk pegawai pensiun/pindah/berhenti

Tentang SISAJI


Sistem Informasi SKPP Gaji - BPKAD Kabupaten Sintang
Jika dicermati lebih jauh akses pelayanan Pengelolaan Keuangan yang diberikan kepada ASN masih sangat terbatas, akses pelayanan pengelolaan Gaji masih banyak dilakukan secara manual dan tersepusat di Bidang Perbendaharaan Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang dengan tingkat partisipatif yang rendah disebabkan oleh faktor geografis menjadi hambatan dalam melaporkan perubahan status ASN/PPPK/Anggota keluarga tertanggung/Ahli waris dalam proses penerbitan SKPP memakan banyak waktu, dan biaya.
Pelayanan manual yang diberikan mengharuskan ASN/PPPK/Anggota keluarga tertanggung/Ahli waris datang tatap muka dengan petugas/admin pengelola gaji yang apabila syarat tidak terpenuhi maka berdampak pada lambatnya proses penerbitan SKPP sementara ASN/PPPK/Anggota keluarga tertanggung/Ahli waris harus menunggu lama bahkan bisa bolak-balik yang menimbulkan biaya tambahan selama proses penerbitan SKPP, terkadang jika diverifikasi terdapat utang yang wajib di kembalikan disebabkan kelebihan pembayaran faktor keterlambatan melaporkan status perubahan pihak ahli waris terbebani bahkan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan, kasus seperti ini bahkan sering menimbulkan perdebatan antara ahli waris dengan petugas admin di bidang perbendaharaan. Hal ini tentunya berdampak kepada efektifitas layanan pengelolan keuangan kepegawaian khusus penerbitan SKPP tidak baik, bahkan dicap buruk dan tidak propesional.
Berdasarkan permasalahan atau kondisi tersebut diatas, maka focus dan lokus yang project leader ambil dalam rancangan aksi perubahan ini adalah “Peningkatan Akses Pelayanan Gaji Proses Usul Penerbitan SKPP gaji ASN melalui Aplikasi Sistem Informasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji disingkat SiSAJI” pada Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang”.
Sebagai solusi dalam memenuhi layanan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji, menghindari terjadinya kelebihan pembayaran gaji, percepatan klaim atas hak-hak ASN, memudahkan Anggota keluarga, dan ahli waris dalam menyampaikan laporan atas perubahan status ASN dengan fasilitas Aplikasi Sistem Informasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (SiSAJI)
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari aksi perubahan ini adalah sebagai berikut:
- Bagi BPKAD Kabupaten Sintang
- Memberikan nilai tambah bagi organisasi dan stakeholder internal dalam hal efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi.
- Dapat mempercepat dan mempermudah proses usul penerbitan SKPP gaji.
- Dapat mengurangi beban kerja yang tinggi dalam proses usul penerbitan SKPP gaji.
- Bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
Dapat mengurangi kesalahan yang dilakukan OPD pada saat mengusulkan penerbitan SKPP gaji serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan dalam proses usul penerbitan SKPP gaji. - Pemerintah Pusat
Mendukung salah satu Reformasi Birokrasi Tematik yaitu Digitalisasi Administrasi Pemerintahan. - Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota keluarga, dan ahli waris:
- Dapat mempermudah dan mempercepat proses usul penerbitan SKPP gaji ASN.
- Mempercepat proses klaim THT, Asuransi Kesehatan, asuransi kematian.
- Mengurangi beban kewajiban atas pengembalian utang atas kelebihan pembayaran gaji.
- Dapat dilakukan dimana saja tanpa harus hadir ke BPKAD.